Bab 2
Menjaga Martabat Manusia
dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Wahai
pemuda yang mulia hatinya, ketahuilah bahwa pada dasarnya manusia diciptakan
oleh Allah SWT dengan disertai akal, hati nurani, dan nafsu. Dalam dimensi
nafsu, keadaan manusia tidak jauh berbeda dengan hewan atau binatang. Sama
halnya dengan hewan, manusia membutuhkan makan. Yang membedakan adalah cara
makan manusia bisa lebih mulia dari cara makan binatang. Kesamaan yang lain
adalah manusia dan hewan sama-sama memiliki dorongan seksual dan kebutuhan
biologis. Adapun yang membedakan adalah manusia diajarkan cara menyalurkan
kebutuhan biologis yang lebih baik, lebih mulia, dan bermartabat.
Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang menghendaki
manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan
kebutuhan biologis. Allah memberikan kaunia nafsu biologis agar manusia dapat
memiliki generasi atau keturunan. Disamping itu Allah mengajarkan agar hubungan
seksual itu dilakukan dengan cara yang sehat dan bermartabat. Hubungan itu
dimulai dengan proses perkenalan (ta’aruf) antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan, kemudian berlanjut dengan lamaran (khitbah) lalu diteruskan dengan
prosesi akad nikah. Setelah itu mereka berdua menjalani hubungan suami istri
dalam bingkai rumah tangga yang bahagia. Subhanallah, demikian indah
ajaran-Nya.
Meskipun demikian banyak muda-mudi yang tidak
memahami keluhuran ajaran Allah ini. Saat ini tidak sedikit manusia terjerumus
kepada budaya pergaulan bebas. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan
tanpa dilandasi tali pernikahan, bahkan pergauan bebas saat ini juga mengarah
pada hubungan seksual antara sesama laki-laki dan sesama perempuan. Mereka
tidak menyadari bahwa hal itu merupakan larangan keras dari Allah SWT dan
menjadikan harkat dan martabat manusia menjadi lebih rendah dari binatang.
Mereka hanya mengedepankan nafsu dan mengesampingkan hati nurani serta akal
yang sehat.
Wahai pemuda muslim yang cerdas, masa muda adalah
masa yang sangat penting dan menentukan. Namun di sisi lain usia muda diwarnai
dengan keinginan, cita-cita, dan rasa cinta yang meledak-ledak luar biasa.
Sehingga saat inilah waktunya yang paling tepat bagi kalian memahami mengenai
pentingnya menjaga diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina. Marilah kita
jadikan potensi biologis yang dikaruniakan oleh Allah SWT menjadi kekuatan
untuk melestarikan kehidupan manusia yang bermartabat, berkualitas, bernilai,
dan penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Untuk itu marilah kita kaji
firman-firman Allah SWT dan Hadis Rasulullah yang terkait dengan masalah ini.
A. Mari Membaca QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan
QS.An-Nur (24) ayat 2
Ayat – ayat berikut ini
berisi pesan-pesan mulia tentang larangan pergaulan bebas dan menjauhi
perbuatan zina. Bacalah dengan tartil ayat-ayat di bawah ini !
1. QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
2. QS.
An-Nur (24) ayat 2
B. Mari Memahami Tajwid QS. Al-Isra’ (17) ayat
32, dan QS.An-Nur (24) ayat 2
1. Ulasan Tajwid QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
No
|
Lafadz
|
Hukum Bacaan
|
Alasan
|
1.
|
|
Mad Thabi’i
|
Karena huruf lam berharakat
fathah diikuti alif
|
2.
|
|
Qalqalah
|
Karena huruf qaf
berharakat sukun
|
3.
|
|
Mad Jaiz Muttashil
|
Karena ada mad thabi’i bertemu hamzah
pada lafal berbeda
|
4.
|
|
Mad shilah
|
Karena terdapat fathah diikuti ha dhamir
|
5.
|
|
Mad Thabi’i
|
Karena terdapat
fathah diikuti alif
|
6.
|
|
Mad wajib muttasil
|
Karena terdapat mad thabi’i diikuti hamzah dalam satu lafaz
|
7.
|
|
Mad iwad
|
Karena terdapat fathah tanwin diwaqafkan.
|
2. Ulasan Tajwid QS.An-Nur (24) ayat 2
No
|
Lafadz
|
Hukum Bacaan
|
Alasan
|
1.
|
|
Al syamsiyah
|
Karena alif lam
bertemu huruf syamsiyah, yaitu nun
|
2.
|
|
Mad Thabi’i
|
|
3.
|
|
Qalqalah
|
|
4.
|
|
Idgham bighunnah
|
|
5.
|
|
Ikhfa syafawi
|
|
6.
|
|
Ikhfa
|
|
7.
|
|
Ikhfa
|
|
8.
|
|
Qalqalah
|
|
9.
|
|
Mad wajib muttasil
|
|
10.
|
|
Mad aridl lissukun
|
|
C. Mengartikan QS. Al-Isra’ (17) ayat 32, dan
QS.An-Nur (24) ayat 2
1.
Arti Perkata dan Terjemah Al-Isra’ (17) ayat 32
|
||||||||||
|
|
|||||||||
Terjemah :
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan
suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
2. Arti Perkata dan Terjemah QS.An-Nur (24) ayat 2
|
|||||
Terjemah :
“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)
D. Mari Memahami Pesan-Pesan Mulia Dalam Ayat
Al-Qur’an
1. QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut
:
a.
Larangan mendekati
zina
b.
Zina merupakan
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk
Zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah
saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah
satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya
kiamat :
Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan
kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara
tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina
mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga
jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki."
(HR Bukhari)
Menurut pandangan hukum Islam,
perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan
oleh Allah bahwa dalam QS Al-Isra’ ayat
32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas
sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat
tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan
manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah
pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah
kepada zina.
Rasulullah menjelaskan
mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan
dalam hadis berikut ini :
Artinya : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu
telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan
dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah
mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh,
zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan
berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan." (HR. Muslim)
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’
Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak
negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3
dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang
keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab,
pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan
memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan
biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3) Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran
akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak
sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti
HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat :
(1) Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan
mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2) Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat
perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal
penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang
berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’
dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging
segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging
segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal
mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga
diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat
pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan’.”
2.
QS.An-Nur (24) ayat 2
Isi kandungan QS An-Nur (24)
ayat 2 adalah :
a. Perintah Allah SWT untuk mendera pezina
perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan
kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.
Perbuatan zina
dikategorikan menjadi 2 macam :
1) Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal,
merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera
seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2) Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang,
belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun.
Perhatikan hadits berikut ini :
Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia
berkata, "Rasulullah SAWbersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku.
Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang
berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang
berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun." (HR Abu Daud)
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal
(jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman
atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang
berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak
berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik
laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana
ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan
hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi
olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri
yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara.
Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat
dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4)
dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada
dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits
Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari
al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di
samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus
bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut
seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat
mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya.
Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk
orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah
SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat
mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya
juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk
orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa
lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar,
dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya
dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah
yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan
zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai
tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim
artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih
besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari
semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim
artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh
seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding
dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi
jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang
dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia
dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti
hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan
agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang
keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun
alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam
menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di
dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih
sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan
memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak
porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika
perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki,
benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT
dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari
pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang
melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas
wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral
dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan
bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan
masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan
tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat
merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1) Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3) Nasab menjadi tidak jelas
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada
bapaknya
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
1. Menjaga pergaulan yang sehat
Beruntunglah para pemuda dan remaja yang bisa menjaga
pergaulan sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai
positif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-laki dan
perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang bisa mengarah
kepada hubungan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah
sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu.
Ditambah lagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telpon, SMS, chatting,
dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja pada umumnya
saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebih memprihatinkan
adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak peduli mana batas-batas yang wajar,
mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan.
Lantas apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini
Rasulullah memberikan batasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan
perempuan melalui hadis berikut :
Artinya : “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita
(yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama
mahramnya” (HR Ahmad)
2. Menjaga aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi
dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Perempuan memiliki aurat,
sebaliknya laki-laki juga memiliki aurat. Aurat perempuan adalah seluruh bagian
tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki adalah
bagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup maka diwajibkan untuk
menggunakan jilbab dan pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk menutupi bagian dada. Kain
kerudung dan pakaian itu pun merupakan kain yang disyariatkan, misal kainnya
tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan bisa menyamarkan lekuk
tubuh perempuan. Demikian juga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan
maka bagian tubuh yang menjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan
jenis, caranya ditutup dengan pakaian yang sesuai.
Perempuan wajib menjaga aurat dari pandangan laki-laki
yang bukan mahramnya. Demikian juga sebaliknya, laki-laki wajib menjaga
auratnya dari pandangan perempuan yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram adalah
laki-laki dan perempuan yang haram untuk menikah. Yang tidak termasuk mahram
seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat juga bukan
mahram, sehingga kita wajib manjaga atau menutup aurat agar tidak terlihat
olehnya.
Firman Allah dalam QS.
An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Sekarang menjadi jelas, bukan? Batasan atau standar aurat
laki-laki dengan perempuan itu berbeda. Allah SWT memang menciptakan laki-laki
dan perempuan dengan karakteristik fisik dan psikologis yang berbeda. Perempuan
diciptakan identik dengan keindahan dan perhiasan di dunia. Di dalam diri
wanita tersimpan keindahan, kehormatan, dan kemuliaan yang harus dijaga. Bila
keindahan, kehormatan, dan kemuliaan itu terjaga maka peradaban dunia juga akan
menjadi semakin indah. Namun jika keindahan, kehormatan, dan kemuliaan wanita
itu terkoyak, maka peradaban dunia juga ikut terkoyak. Perhatikan Firman Allah
dalam QS. Ali Imran (3) : 14 berikut ini :
Artinya “Dijadikan terasa indah dalam pandang-an manusia cinta terhadap
apa yang diinginkan, berupa perempuan-perem-puan, anak-anak, harta benda yang
bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak ) dan sawah
ladang.” (QS. Ali-Imran (3) :14)
3. Menjaga pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya
termasuk celah bagi syetan melancarkan strategi untuk menggodanya. Kalau cuma
sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, pandangan mata itu tidak
menjadi masalah. Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jika
berkelanjutan maka haram hukumnya. Perhatikan
Hadits Rasulullah berikut ini :
Artinya : Dari 'Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada 'Ali bin Abi Thalib: Hai 'Ali!
Janganlah kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan selanjutnya, karena yang
pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak." (HR Ahmad)
Pandangan pertama bisa dimaknai pandangan yang hanya
mengandung unsur semata-mata untuk melihat. Sedangkan pandangan kedua merupakan
pandangan yang tidak sekedar melihat, namun sudah mengandung unsur ‘nakal’ yang
lain seperti menyukai, menikmati, atau sejenisnya.
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak disertai
tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara
menundukkan pandangan. Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan
hati kita. Segera mohon pertolongan
kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan yang mengandung unsur ‘nakal’
itu.
4. Menjaga kehormatan
Organ paling pribadi manusia sering disebut atau
diperhalus dengan kata “kehormatan”. Jika direnungkan secara mendalam, sebutan
ini sungguh sangat arif dan tepat. Benteng paling akhir dari harga diri dan
kehormatan manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah pada organ tubuh yang
paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut dengan “kemaluan”.
Hal ini juga relevan karena palang pintu rasa malu terakhir adalah pada bagian
tubuh tersebut. Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika organ vitalnya itu
terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
Firman Allah dalam QS.
An-Nur (24) : 31
Artinya : “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An Nur (24) : 31)
Namun seiring dengan perubahan dan kemajuan zaman, menjaga
kemaluan menjadi perkara yang tidak mudah. Saat ini banyak sekali pemuda, remaja
maupun orang dewasa yang tidak malu-malu mempertontonkan kemaluannya baik
secara langsung, melalui kamera, foto, atau video. Hal ini merupakan salah satu
dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yag harus
diwaspadai bersama. Para remaja dan pemuda itu bisa jadi tidak memahami bahwa
tindakan ceroboh itu bisa berakibat fatal bagi dirinya. Dengan kemudahan akses
internet saat ini, gambar-gambar diri yang tidak senonoh bisa menyebar dengan
sangat cepat kepada siapapun dan di manapun tanpa bisa dikendalikan. Cepat atau
lambat hal ini bisa menjadi fitnah, beban, dan aib bagi kehidupannya. Orang
lain bisa menggunakannya untuk keperluan pemerasan, eksploitasi, dan mencari
keuntungan dari gambar-gambar atau video yang tidak senonoh itu.
Wahai pemuda yang mulia. Sebagai muslim kita wajib tahu
bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak memperlihatkan
aurat apalagi kemaluan baik secara langsung maupun melalui media lain.
Manfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi untuk hal-hal yang
bisa meningkatkan citra diri, kehormatan, dan mendapatkan nilai tambah. Bukan
sebaliknya menggunakannya untuk hal-hal yang negatif dan menjijikkan.
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah disarankan
untuk memperbanyak aktivitas atau
kegiatan yang positif. Hal ini bisa membuat mengalihkan perhatian dan
pikiran yang berbau mesum. Ikutlah kegiatan olah raga, ekstrakurikuler, kursus,
bimbingan belajar, pekerjaan sambilan, pekerjaan tambahan dan lain-lain. Dengan
sibuk dengan berbagai aktivitas dapat menyebabkan perhatian kita selalu ke arah
yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi
para emuda dan remaja yang belum menukah adalah dengan berpuasa sunah. Islam
itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran
dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak akan terlintas di pikiran kita untuk
melakukan hal yang melanggar kesusilaan. Berpikir kotor saja tidak apalagi
melakukan hal-hal yang dilarang agama yang dosa besar apabila dikerjakan.
Perhatikan hadis Rasulullah berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya : “Dari Abdurrahman bin Yazid dari
Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada
kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka
menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan,
barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan
hawa nafsunya." (HR Ahmad)
0 komentar:
Posting Komentar